MAKALAH
PERMUKIMAN KUMUH DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan kemiskinan merupakan masalah
yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong
kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan
sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan
mengawasinya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak
mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya,
namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin di hampir
setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup
bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang
secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu
lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di
perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu
mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka.
Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah
bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka terpaksa
menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat
miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai
bagian kota yang mesti disingkirkan. Terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering
disebut sebagai slum area sering dipandang potensial menimbulkan banyak
masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku
menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Karena itulah
saya tertarik untuk membahas tentang pemukiman kumuh dan upaya untuk
mengatasinya di perkotaan.
1.2 RumusanMasalah
1. Bagaimanakah pengertian dan karakteristik pemukiman kumuh?
2. Bagaimanakah sebab dan proses terbentuknya pemukiman kumuh?
3. Apa masalah-masalah yang timbul akibat pemukimankumuh?
4. Bagaimana upaya untuk mengatasi pemukiman kumuh?
1.3 Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan karakteristik pemukiman kumuh.
2. Untuk mengetahui sebab dan proses terbentuknya pemukiman kumuh.
3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul akibat pemukiman kumuh.
4. Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi pemukiman kumuh.
1.4 Manfaat penulisan
1. Dapat mengetahui pengertian dan kharakteristik pemukiman kumuh.
2. Dapat mengetahui sebab dan proses terbentuknya pemukiman kumuh
3. Dapat
mengetahui masalah-masalah yang ditimbulkan akibat adanya permukiman kumuh.
4. Dapat mengetahui upaya untuk mengatasi pemukiman kumuh.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
Karakteristik Pemukiman Kumuh
Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung dan dapat merupakan
kawasan perkotaan dan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat. Sedangkan
kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau
cemar. Menurut Johan Silas Pemukiman Kumuh dapat diartikan menjadi dua bagian,
yang pertama ialah kawasan yang proses pembentukannya karena keterbatasan kota
dalam menampung perkembangan kota sehingga timbul kompetisi dalam menggunakan
lahan perkotaan. Sedangkan kawasan pemukiman berkepadatan tinggi merupakan
embrio pemukiman kumuh. Pengertian pemukiman kumuh yang kedua ialah kawasan
yang lokasi penyebarannya secara geografis terdesak perkembangan kota yang
semula baik, lambat laun menjadi kumuh yang disebabkan oleh adanya mobilitas
sosial ekonomi yang stagnan.
Karakteristik
Pemukiman Kumuh : (Menurut Johan Silas)
1. Keadaan rumah pada pemukiman
kumuh terpaksa dibawah standar rata-rata 6 m2/orang. Sedangkan fasilitas
perkotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia. Namun karena
lokasinya dekat dengan pemukiman yang ada, maka fasilitas lingkungan tersebut
tak sulit mendapatkannya.
2. Pemukiman ini secara fisik
memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity
value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau
menyewa. Manfaat pemukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga
murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi. Hampir setiap
orang tanpa syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan tingkat kemampuan
membayar apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana.
Kriteria Umum
Pemukiman Kumuh:
1. Mandiri dan produktif dalam
banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
2. Keadaan fisik hunian minim dan
perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat ditingkatkan.
3. Para penghuni lingkungan
pemukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal
dengan tingkat pendidikan rendah
4. Pada umumnya penghuni
mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak
miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk
mendorong mobilitas tersebut.
5. Ada kemungkinan dilayani oleh
berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
6. Kehadirannya perlu dilihat dan
diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja
dapat dianggap permanen.
Kriteria Khusus
Pemukiman Kumuh:
1. Berada di lokasi tidak legal
2. Dengan keadaan fisik yang
substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin)
3. Tidak dapat dilayani berbagai
fasilitas kota
4. Tidak
diinginkan kehadirannya oleh umum (kecuali yang berkepentingan)
5. Pemukiman kumuh selalu
menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang
memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.
2.2
Sebab dan Proses Terbentuknya Pemukiman Kumuh
1. Sebab terbentuknya permukiman kumuh
Dalam
perkembangan suatu kota, sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduknya.
Masyarakat yang mampu, cenderung memilih tempat huniannya keluar dari pusat
kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung memilih tempat
tinggal di pusat kota, khususnya kelompok masyarakat urbanisasi yang ingin
mencari pekerjaan dikota. Kelompok masyarakat inilah yang karena tidak
tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau oleh kantong mereka serta
kebutuhan akan akses ke tempat usaha, menjadi penyebab timbulnya lingkungan
pemukiman kumuh di perkotaan.
Kawasan kumuh atau peningkatan
jumlah kawasan kumuh yang ada di kota dapat pula disebabkan oleh:
1. Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan krisis ekonomi.
2. Faktor bencana.
Faktor ekonomi atau kemiskinan
mendorong bagi pendatang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di
kota-kota. Dengan keterbatasan pengetahuan, ketrampilan, dan modal,
maupun adanya persaingan yang sangat ketat diantara sesama pendatang maka
pendatang-pendatang tersebut hanya dapat tinggal dan membangun rumah dengan
kondisi yang sangat minim di kota-kota. Di sisi lain pertambahan jumlah
pendatang yang sangat banyak mengakibatkan pemerintah tidak mampu
menyediakan hunian yang layak. Faktor bencana dapat pula menjadi salah
satu pendorong perluasan kawasan kumuh. Adanya bencana, baik bencana alam
seperti misalnya banjir, gempa, gunung meletus, longsor maupun bencana akibat
perang atau pertikaian antar suku juga menjadi penyebab jumlah rumah
kumuh meningkat dengan cepat.
Latar belakang
lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari
ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena
kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan
antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan
permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif
tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
2. Proses Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Dimulai dengan
dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun
dibangunkan oleh orang lain. Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal
tersebut mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak
teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana lingkungan yang memenuhi
standar teknis dan kesehatan.
2.3
Masalah yang Timbul Akibat Pumukiman Kumuh
Perumahan kumuh
dapat mengakibatkan berbagai dampak. Dari segi pemerintahan, pemerintah
dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan
terhadap masyarakat. Sementara pada dampak sosial, dimana sebagian masyarakat
kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah
ke bawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap
norma-norma sosial.
Terbentuknya pemukiman kumuh, yang
sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial
menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya
berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial
lainnya.
Penduduk di permukiman kumuh tersebut
memiliki persamaan, terutama dari segi latar belakang sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian
terbatas dan kemampuan adaptasi lingkungan (kota) yang kurang memadai. Kondisi
kualitas kehidupan yang serba marjinal ini ternyata mengakibatkan semakin
banyaknya penyimpangan perilaku penduduk penghuninya. Hal ini dapat diketahui
dari tatacara kehidupan sehari-hari, seperti mengemis, berjudi, mencopet dan
melakukan berbagai jenis penipuan. Terjadinya perilaku menyimpang ini karena
sulitnya mencari atau menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan
kemampuan yang terbatas, selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian
yang mereka harapkan mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dan ternyata tidak
dapat memperbaiki kehidupan mereka.Mereka pada umumnya tidak cukup memiliki kamampuan untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak, disebabkan kurangnya keterampilan, tanpa
modal usaha, tempat tinggal tak menentu, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi, rendahnya daya adaptasi sosial ekonomi dan pola kehidupan kota.
Kondisi yang serba terlanjur, kekurangan dan semakin memprihatinkan itu
mendorong para pendatang tersebut untuk hidup seadanya, termasuk tempat tinggal
yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Permukiman kumuh umumnya di
pusat-pusat perdagangan, seperti pasar kota, perkampungan pinggir kota, dan
disekitar bantaran sungai kota. Kepadatan penduduk di daerah-daerah ini
cenderung semakin meningkat dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi,
budaya dan asal daerah. Perhatian utama pada penghuni permukiman ini adalah
kerja keras mencari nafkah atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari
agar tetap bertahan hidup, dan bahkan tidak sedikit warga setempat yang menjadi
pengangguran. Sehingga tanggungjawab terhadap disiplin lingkungan, norma sosial
dan hukum, kesehatan, solidaritas sosial, tolong menolong, menjadi terabaikan
dan kurang diperhatikan.
Oleh karena
para pemukim pada umumnya terdiri dari golongan-golongan yang tidak berhasil
mencapai kehidupan yang layak, maka tidak sedikit menjadi pengangguran,
gelandangan, pengemis, yang sangat rentan terhadap terjadinya perilaku
menyimpang dan berbagai tindak kejahatan, baik antar penghuni itu sendiri
maupun terhadap masyarakat lingkungan sekitanya. Kondisi kehidupan yang sedang
mengalami benturan antara perkembangan teknologi dengan keterbatasan potensi
sumber daya yang tersedia, juga turut membuka celah timbulnya perilaku menyimpang
dan tindak kejahatan dari para penghuni pemukiman kumuh tersebut. Kecenderungan
terjadinya perilaku menyimpang (deviant behaviour) ini juga diperkuat
oleh pola kehidupan kota yang lebih mementingkan diri sendiri atau kelompokya
yang acapkali bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial
dalam masyarakat.
Perilaku
menyimpang pada umumnya sering dijumpai pada permukiman kumuh adalah perilaku
yang bertentangan dengan norma-norma sosial, tradisi dan kelaziman yang berlaku
sebagaimana kehendak sebagian besar anggota masyarakat. Wujud perilaku
menyimpang di permukiman kumuh ini berupa perbuatan tidak disiplin lingkungan
seperti membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat. Kecuali itu, juga
termasuk perbuatan menghindari pajak, tidak memiliki KTP dan menghindar dari
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti gotong-royong dan kegiatan sosial
lainnya. Bagi kalangan remaja dan pengangguran, biasanya penyimpangan
perilakunya berupa mabuk-mabukan, minum obat terlarang, pelacuran, adu ayam,
bercumbu di depan umum, memutar blue film, begadang dan berjoget di pinggir
jalan dengan musik keras sampai pagi, mencorat-coret tembok/bangunan fasilitas
umum, dan lain-lain. Akibat lebih lanjut perilaku menyimpang tersebut bisa
mengarah kepada tindakan kejahatan (kriminal) seperti pencurian, pemerkosaan,
penipuan, penodongan, pembunuhan, pengrusakan fasilitas umum, perkelahian,
melakukan pungutan liar, mencopet dan perbuatan kekerasan lainnya.
Keadaan seperti itu cenderung
menimbulkan masalah-masalah baru yang menyangkut:
a)
masalah persediaan ruang yang semakin terbatas terutama
masalah permukiman untuk golongan ekonomi lemah dan masalah penyediaan lapangan
pekerjaan di daerah perkotaan sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya
perilaku menyimpang,
b)
masalah adanya kekaburan norma pada masyarakat migran di
perkotaan dan adaptasi penduduk desa di kota,
c)
masalah perilaku menyimpang sebagai akibat dari adanya
kekaburan atau ketiadaan norma pada masyarakat migran di perkotaan. Disamping
itu juga pesatnya pertumbuhan penduduk kota dan lapangan pekerjaan di wilayah
perkotaan mengakibatkan semakin banyaknya pertumbuhan pemukiman-pemukiman kumuh
yang menyertainya dan menghiasi areal perkotaan tanpa penataan yang berarti.
Masalah yang
terjadi akibat adanya permukiman kumuh ini, khususnya dikota-kota besar
diantaranya wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban
bangunan sukar dijalankan, banjir, penyakit menular dan kebakaran sering
melanda permukiman ini. Disisi lain bahwa kehidupan penghuninya terus merosot
baik kesehatannya, maupun sosial kehidupan mereka yang terus terhimpit jauh
dibawah garis kemiskinan (Sri Soewasti Susanto, 1974).
Secara umum
permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah:
1.
Ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi
standard untuk bangunan layak huni.
2.
Rumah yang berhimpitan satu sama lain
membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran.
3.
Sarana jalan yang sempit dan tidak
memadai.
4.
Tidak tersedianya jaringan drainase.
5.
Kurangnya suplai air bersih.
6.
Jaringan listrik yang semrawut.
7.
Fasilitas MCK yang tidak memadai
2.4 Upaya Mengatasi Pemukiman Kumuh
Kemiskinan
merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan.
Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi
yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan
kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan
pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar
ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta
usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.
Cara Mengatasi
Pemukiman Kumuh:
1. Program
Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi
kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2. Program uji
coba peremajaan lingkungan kumuh yang dilakukan dengan membongkar lingkungan
kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang
memenuhi syarat.
Selain usaha
dari pemerintah diharapkan masyarakat juga ikut terlibat dalam mengatasi
pemukiman kumuh di perkotaan. Sehingga diperlukan kerjasama antara pemerintah,
pihak swasta dan masyarakat untuk mengatasi adanya pemukiman kumuh. Namun,
pemukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi
yang lebih penting yaitu mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan
kumuh. Jadi, masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih,
rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertib
dan asri.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tumbuhnya
pemukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar yang
mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan
pemerintah untuk menyediakan pemukiman-pemukiman baru sehingga para pendatang
akan mencari alternatif tinggal di pemukiman kumuh untuk mempertahankan
kehidupan di kota.
Daerah kumuh
yang terbentuk ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah
perkotaan karena dapat menjadi sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang,
seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.Cara mengatasi pemukiman
kumuh ini dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara menjalin kerjasama dengan
pihak swasta dan masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh tersebut. Sehingga
permasalahan pemukiman kumuh ini dapat diatasi dengan tuntas.
3.2 Saran
Pemerintah
selain memberikan rumah susun juga harus memberikan lapangan pekerjaan bagi
mereka yang belum punya pekerjaan dan masyarakat harus selalu menjaga
lingkungannya agar tetap indah, bersih, dan teratur.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar